Dampak pandemi (covid-19)
Dampak besar pandemi (covid-19) bagi Ekonomi RI
> Dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.
> Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.
> Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
Menurut Suryo, gejolak ekonomi akibat Covid-19 menjadi momen yang bersejarah karena berdampak pada pengelolaan keuangan negara hingga dilakukan perubahan APBN sebanyak dua kali dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, tekanan juga berimplikasi pada penerimaan pajak yang hingga semester I 2020 hanya mencapai Rp513,65 triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 Rp 1.198,8 triliun. Angka tersebut terkontraksi sampai 12,01 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 triliun.
Untuk itu, Menkeu menegaskan bahwa saat ini pemerintah fokus dan terus berupaya agar mitigasi risiko dari Covid-19 dapat dilaksanakan melalui berbagai kebijakan. Menurutnya, Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah menjadi UU No.2 Tahun 2020 menjadi landasan langkah-langkah kebijakan luar biasa dalam menghadapi ketidakpastian dan kegentingan yang memaksa akibat Covid-19.
> Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.
> Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
Menurut Suryo, gejolak ekonomi akibat Covid-19 menjadi momen yang bersejarah karena berdampak pada pengelolaan keuangan negara hingga dilakukan perubahan APBN sebanyak dua kali dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, tekanan juga berimplikasi pada penerimaan pajak yang hingga semester I 2020 hanya mencapai Rp513,65 triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 Rp 1.198,8 triliun. Angka tersebut terkontraksi sampai 12,01 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 triliun.
Untuk itu, Menkeu menegaskan bahwa saat ini pemerintah fokus dan terus berupaya agar mitigasi risiko dari Covid-19 dapat dilaksanakan melalui berbagai kebijakan. Menurutnya, Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah menjadi UU No.2 Tahun 2020 menjadi landasan langkah-langkah kebijakan luar biasa dalam menghadapi ketidakpastian dan kegentingan yang memaksa akibat Covid-19.
Komentar
Posting Komentar